SOSIALISASI PENERAPAN JAM MALAM KEPADA MASYARAKAT
(SURAT EDARAN WALI KOTA NOMOR 200.1.5.8/SE.18/KESRA/2025)
DI KELURAHAN PANJUNAN KECAMATAN LEMAHWUNGKUK
JUM’AT, 04 JULI 2025
Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Nomor 200.1.5.8/SE.18/KESRA/2025 tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa di Kota Cirebon, pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 pukul 20.00 WIB kemarin Lurah Panjunan Komalawati, S.IP berinisiatif mengadakan sosialiasi dan edukasi terkait hal tersebut. Didampingi Camat Lemahwungkuk Adam Wallesa, SSTP, MSi, perwakilan dari Kapolsek Lemahwungkuk, Satpol PP, Perwakilan Danramil, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kasie Trantibum Kecamatan Lemahwungkuk, Ketua RW dan staf Kelurahan Panjunan berkeliling wilayah Kelurahan Panjunan mensosialisasikan dan mengedukasi warga masyarakat untuk mematuhi peraturan tersebut demi keselamatan generasi muda. Pada kesempatan itu kepada warga yang ditemuinya dari anak-anak hingga orang tua disampaikan tentang pentingnya mengawasi dan memantau kegiatan anak-anak usia pelajar terutama setelah pulang sekolah dan mengingatkan anak-anak agar pada jam sembilan malam sudah berada di rumah masing-masing. Sosialisasi ini selesai sekitar pukul 21.30 WIB, dengan harapan warga masyarakat dapat melaksanakannya dengan tertib.

